Rabu, 13 September 2017

Tugas dan Tanggung Jawab Auditor

Tugas dan Tanggung Jawab Auditor

Tugas dan Tanggung Jawab Auditor - Arti beda dari audit operasional yaitu audit manajemen (management audit) atau audit kemampuan (performance auditing). 
Tujuan dari audit operasional yaitu penilaian maasalah efesiensi, dampaktifitas serta ekonomis (3E). Pada sekarang ini serta masa datang, audit operasional (audit manajemen) makin perlu perannya untuk organisasi usaha. Untuk perusahaan, yang perlu dari hasil audit bukanlah hanya problem kebenaran resmi, namun faedahnya untuk tingkatkan kemampuan organisasi. Terkecuali internal auditor, audit operasional dapat juga dikerjakan oleh Tubuh Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Tubuh Pengawasan Keuangan serta Pembangunan (BPKP). 
3. Compliance Audit 
Audit ketaatan/kepatuhan (compliance audit) yaitu satu audit yang mempunyai tujuan untuk menguji apakah pelaksaan/aktivitas sudah sesuai sama ketetapan/ketentuan yang berlaku. Ketentuan/ketetapan yang jadikan persyaratan dalam compliance audit diantaranya : 
• Ketentuan/Undang undang yang diputuskan oleh Lembaga Pemerintah atau Tubuh/Instansi beda yang berkaitan. 
• Kebijakan/System & Prosedur yang diputuskan oleh manajemen perusahaan (Direksi). 
Terkecuali internal auditor, compliance audit dapat juga dikerjakan oleh Tubuh Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Tubuh Pengawasan Keuangan serta Pembangunan (BPKP). Untuk perusahaan yang sudah memperoleh ISO 19000 serta semacamnya, compliance audit butuh dikerjakan oleh auditor ISO dalam rencana menjaga sertifikat ISO yang sudah dicapai perusahaan itu. 

Tugas Internal Audit di Perusahaan

4. Fraud Audit 
Audit kecurangan (Fraud audit) yaitu audit yang diperuntukkan untuk membuka ada masalah yang berindikasi Korupsi, Kolusi serta Nepotisme (KKN) yang merugikan perusahaan/negara serta untungkan pribadi ataupun grup (Organisasi) atau pihak ke-3. Arti beda dari fraud audit yaitu audit spesial atau audit investigasi (investigative audit). Dalam fraud audit, internal auditor butuh buat bagan arus (flow chart) dan modus operasi berbentuk uraian mengenai langkah cara lakukan tindak kejahatan (tindak pidana korupsi). Perubahan fraud audit pada sekarang ini cukup cepat, umpamanya untuk membuka ada fraud di bagian keuangan dibutuhkan pengetahuan tentang akuntansi forensik (foensic accounting) dalam kejahatan keuangan di perusahaan, seperti dalam pengetahuan kedokteran ada bedah forensik untuk membuka penyebabnya terjadinya kematian seorang. Sekarang ini sudah berkembang juga fornsik audit, hal semacam ini berkaitan dengan usaha pemenuhan bukti audit yang juga akan digunakan untuk kebutuhan sidang di Pengadilan hingga bukti audit itu bisa berkekuatan hukum. 
2. 1. 1. 4. Pekerjaan Serta Tanggung Jawab Audit Internal 
Dalam menggerakkan tugasnya, audit internal diperlengkapi dengan dasar basic yang mengatur mengenai kedudukan, wewenang, tanggung jawab dan langkah – langkah atau prosedur yang perlu ditempuh/dikerjakan dalam menggerakkan tugasnya dalam rencana wujudkan satu system internal control yang efisien serta efektif. 
Kehadiran audit internal dalam satu perusahaan/organisai mempunyai tidak lepas dari pekerjaan serta tanggung jawabnya. Pekerjaan serta tanggung jawab dari seseorang auditor internal ini sebaiknya diputuskan oleh pimpinan. Dalam hal semacam ini, pekerjaan serta wewenang yang sudah diputuskan oleh pimpinan itu mesti memberi kebebasan atau keleluasaan untuk auditor internal untuk menggerakkan peranannya dalam lakukan audit pada tiap-tiap catatan – catatan perusahaan, harta atau asset yang dipunyai oleh perusahaan/organisasi, serta aktivitas/kesibukan yang digerakkan oleh perusahaan tersebut. 
Menurut Ketentuan Bappepam-LK No. IX. I. 7, Lampiran Ketentuan Ketua Bappepam-LK No. Kep – 496/BL/2008, tanggal 28 November 2008 mengenai Pembentukan serta Dasar Pengaturan Piagam Unit Audit Internal, beberapa audit internal bertugas untuk menolong pihak manajemen dalam mengelola perusahaan, membuat pendekatan yang systematis yang bermanfaat untuk kesibukan perusahaan, memonitor serta mengevaluasi kebijakan serta prosedur yang diputuskan oleh perusahaan, dan lakukan pengendalian yang insentif serta pengelolaan pada kemungkinan. 
Pada intinya, unit auditor internal mempunyai sebagian pekerjaan serta tanggung jawab dalam menggerakkan peranannya. Pekerjaan serta tanggung itu diantaranya : 
a. Menolong Direksi, Dewan Komisaris, serta/atau Komite Audit dalam mengaplikasikan system pengelolaan perusahaan yang baik, 
b. Berencana, membuat serta melakukan gagasan kerja Audit Internal tiap-tiap tahunnya yang berdasar pada hasil analisa kemungkinan, 
c. Menguji dan mengevaluasi tiap-tiap proses pengendalian system dalam perusahaan serta system manajemen kemungkinan yang ada dengan merujuk pada kebijakan yang sudah diputuskan oleh perusahaan, 
d. Memberi penilaian pada system serta aktivitas yang sudah digerakkan oleh perusahaan berdasar pada kebijakan yang ada, 
e. Memberi anjuran pada tiap-tiap info serta perbaikan yang dibutuhkan untuk perkembangan perusahaan dengan objektif serta berdiri sendiri, yang berdasar pada atas kontrol atau pelajari yang sudah dikerjakan pada tiap-tiap aktivitas dari setiap tahap manajerial, 
f. Mengemukakan hasil auditan berbentuk laporan audit pada Presiden Direktur, Dewan Komisaris serta/atau Komite Audit dengan terang berdasar pada ketetapan yang berlaku, 
g. Lakukan pemantauan pada proses aktivitas perusahaan/organisasi sepanjang proses tindak lanjut atau sepanjang perbaikan, 
h. Lakukan kerja sama juga dengan pihak komite audit dalam menggerakkan pekerjaan serta tanggung jawab komite audit, serta 
i. Lakukan koordinasi dengan tim audit internal yang lain yang ada dalam perusahaan/organisasi. 
Walau demikian, dengan lebih terinci pekerjaan serta tanggung jawab auditor internal dinyatakan oleh IAI (Ikatan Akuntansi Indonesia) dalam SPAP (Standard Profesional Akuntan Umum) yakni, kalau auditor internal mempunyai tanggung jawab untuk sediakan layanan analisa serta pelajari, memberi info serta referensi yang memberikan keyakinan pada pihak manajemen maupun pada dewan komisaris didalam perusahaan maupun pada pihak beda yang berwenang. Seseorang auditor internal mesti memoertahankan objektivitasnya yang terkait dengan aktivitas yang tengah diauditnya. 
Tugiman (2004 : 44) menyebutkan kalau auditor internal bertanggungjawab dalam aplikasi program audit internal, pengarahan personel, serta semua kesibukan yang dikerjakan didalam departemen audit internal yang terkait dengan penyiapan gagasan tahunan manfaat lakukan pengauditan pada tiap-tiap unit perusahaan dengan terlebih dulu menghidangkan program yang sudah di buat terlebih dulu jadi kesepakatan. 
Berdasar pada uraian diatas, pada dasarnya bisa diambil kesimpulan kalau tanggung jawab auditor internal dalam melakukan tugasnya, diantaranya : 
a. Memberi info serta anjuran yang bermanfaat serta memberikan keyakinan pada pihak manajemen tentang sebagian kekurangan yang diketemukan, 
b. Lakukan koordinasi pada tiap-tiap kesibukan/aktivitas yang ada yang digerakkan oleh perusahaan dalam rencana menjangkau maksud perusahaan/organisasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar